Kamis, 05 Juni 2014

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI UNIT DESA



RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI UNIT DESA
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Nama: ASNAWI NASUTION
NPM: 1204300075


 


FAKULTAS PERTANIAN
JURUSAN AGRIBISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2014





PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
a.        Sejarah Koperasi Di Dunia
            Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
            Dengan berpegang pada azas-azas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan entuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh konsumen.
            Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi. Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.W.S. Pada tahun 1945, C.W.S. telah memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
            Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa revolusi Prancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Prancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Prancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Prancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
                Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badiprakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
            Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
b.        Sejarah Koperasi Di Indonesia
            Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan: “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ Verordening op de Cooperative Vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udah dibuat di hadapan notaris.
            Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut ”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
            Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
c.      Sejarah Koperasi Unit Desa
            KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.
            Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
            Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
            Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
            Sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini disebabkan karena pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak persoalan yang dihadapi, seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan yang yang tidak mungkin dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan seterusnya.
            Gagasan untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
            Kemudian, untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta.
            Tepat pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi (Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya). Dan untuk pertama kali, Induk KUD berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.


PEMBAHASAN
1.        Pengertian Koperasi dan KUD
a.      Koperasi
            Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa definisi dari koperasi yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi.
            Koperasi adalah Suatu perkumpulan orang, biasanya memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menaggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Wiwin Widayati , 2005:6).
            Sedangkan menurut kongres ICA (International Cooperative Alliance) yang dilaksanakan di Manchester tahun 1995 dalam Robby F (2004:7) menyatakan definisi koperasi adalah : “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demikratis”.
            Menurut UU Koperasi Tahun 1967 No.12 tentang pokok-pokok perkoperasian dalam Anaroga dan Widiyanti adalah sebagai berikut: ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyatyang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
b.      Koperasi Menurut Para Ahli
1.        Dr. Fay (1980)
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.        R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.     Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang ada juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.     Paul Hubert Casselman
            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.     Margaret Digby
            Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.     Dr. G Mladenata
            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
 7.     Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
            Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
8.     Dr.C.C. Taylor
            Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Ø  Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Ø  Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
9.     Intenational Labour Office (ILO)
            Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : “Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
10.   H.E. Erdman
            Bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
Ø  Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
Ø  Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Ø  Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Ø  Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Ø  Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Ø  Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
Ø  SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
Ø  Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpanannya di koperasi.
 11.    Frank Robotka
            Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
Ø  Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.
Ø  Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
Ø  Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
Ø  Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12.   Dr. Muhammad Hatta
            Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
Ø  Solidaritas.
Ø  Individualitas.
Ø  Menolong diri sendiri.
Ø  Jujur.

13.    Arifinal Chaniago
            Mendefenisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d.      Koperasi Unit Desa (KUD)
            KUD adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
e.       KUD Menurut Para Ahli
1.        Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
            KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa.

2.        Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:
            KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.

3.        Menurut Pandji Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi” adalah sebagai berikut.
Ø  Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
            “Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya”.
Ø  Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
            Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Ø  Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
            “KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi”.

2.        Syarat-Syarat Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
Pasal 9
1)      Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1)      mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2)      menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3)      sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
1)      Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 17
1)      Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
1)      Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)      Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1)      Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
4)      Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 26
1)      Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3)      Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 27
1)      Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)      Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
1)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Selain syarat-syarat diatas, Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
1)      Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
2)      Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.

3)        Jenis-Jenis Usaha Koperasi Unit Desa
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
Pasal 17
1)      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)      Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3)      Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
1)      Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
2)      Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
3)      Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) di atas.
4)      Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 82
1)      Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
2)      Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
1)      Koperasi konsumen;
2)      Koperasi produsen;
3)      Koperasi jasa; dan
4)      Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
1)      Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2)      Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3)      Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
4)      Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Pasal 85
Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain diatas, bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
A.      Perkreditan ( simpan pinjam)
            Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian.
B.       Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
            Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
            Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.

C.       Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
            Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
D.      Kegiatan perekonomian lainnya.
            Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.

4)        Aturan Main Pelaksanaan
a.         Syarat-syarat Pelaksanaan Rapat
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
Pasal 20
1)        Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi.
2)        Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaandalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3)        Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
4)        Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
5)        Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan:
1)      Anggaran Dasar,
2)      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
3)      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/ Penasehat,
4)      Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 22
1)      Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)      Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
1)      Anggaran Dasar ;
2)      Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
3)      pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
4)      rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
5)      pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
6)      pembagian sisa hasil usaha ;
7)      penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
1)      menetapkan kebijakan umum Koperasi;
2)      mengubah Anggaran Dasar;
3)      memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus; menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
4)      meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
5)      menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
6)      memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
7)      menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
1)      Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2)      Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3)      Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4)      Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)      Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.

b.        Syarat-syarat Peserta Rapat
Pasal 20
1)      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)      Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalam Rapat Anggota.
3)      Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4)      Rapat Anggota dapat diadakan :
a.       Atas kehendak Pengurus
b.      Atas permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan catatan paling sedikit 5 orang.
c.       Atas kehendak pemerintah
5)      Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota-anggotanya sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelumnya.
6)      Undangan Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitungan keuangan harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat.
Pasal 21
Rapat Anggota syah apabila dihadiri anggota-anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1)        Jika Koperasi memiliki anggota :
a.         Sampai dengan 50 (lima puluh ) orang, quorum untuk Rapat Anggota adalah 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah anggotanya minimal hadir 20 (dua puluh ) orang,
b.         51 ( lima puluh satu ) orang sampai dengan 500 ( lima ratus ) orang, quorum untuk rapat anggota 25% ( dua puluh lima persen ) dari jumlah anggota dengan ketentuan minimal 30 (tiga puluh ) orang.
c.         501 ( lima ratus satu ) orang ke atas, quorum untuk Rapat Anggota 20% (dua puluh persn ) dari jumlah anggota dengan ketentuan jumlah minimal 150 (seratus lima puluh ) orang.
2)        Jika Rapat Anggoa tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapaiu syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperi Rapat Anggota dalam keadaan luar biasa.
3)        Dalam keadaan istimewa/luar biasa, maka Rapat Anggota syah bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen ) dari jumlah anggota Koperasi.
4)        Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota sebagai mana dimaksud dalam pasal 20.
5)      Yang dimaksud dengan keadaan istimewa/luar biasa dalam ayat (3) pasal ini adalah :
a.         Apabila biaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sampai memberatkan koperasi, atau
b.         Apabila keadaan negara atau peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota yang memenuhi persyaratan termasuk dalam ayat (1) pasal ini, atau
c.         Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan pelaksananya, atau
d.        Apabila pada saat diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sedangkan sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan maka dengan ketentuan ayat (3) pasal ini hanya syah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan/atau untuk menyelamatkan Koperasi. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan .Dalam hal tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
e.         Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan suaranya kepada orang lain.

c.         Jenis Peserta Rapat
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
1. Anggota
Pasal 9
1)      Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1)      mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2)      menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3)      sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
1)      Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.

2. Pengurus
Pasal 22
1)      Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
2)      Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a.       mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b.      syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3)      Di dalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
4)      Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
5)      Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.

3. Badan Pemeriksa
Pasal 27
1)      Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota.
2)      Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.
3)      Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
1. Anggota
Pasal 17
1)      Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
1)      Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)      Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1)      Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
4)      Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
2. Pengurus
Pasal 29
1)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2)      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3)      Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4)      Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5)      Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
3. Pengawas
Pasal 38
1)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
2)      Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3)      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
1. Anggota
Pasal 26
1)      Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3)      Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 27
1)      Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)      Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
1)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
2. Pengawas
Pasal 48
1)      Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
2)      Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a.         tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
b.         tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)      Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 49
1)      Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
2)      Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
3)      Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)      Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
5)      Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.
3. Pengurus
Pasal 55
1)      Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
2)      Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.         mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b.         memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c.         tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d.        tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)      Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 56
1)      Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
2)      Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
3)      Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
4)      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 57
1)      Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
2)      Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.

5)        Proses Pengambilan Keputusan Rapat Anggota Tahunan
            Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 
            Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.         Anggaran Dasar;
b.        kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.         pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.        rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.         pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.         pembagian sisa hasil usaha;
g.        penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.       
            Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.

            Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
           
            Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
           
            Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 
           
            Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 
           
            Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 
           
            Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
           
            Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. 
           
            Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
            Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasiberhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

6)        Yang Berwenang Mengesahkan Hasil Rapat dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 22
1)      Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)      Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
1)      Anggaran Dasar ;
2)      Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
3)      Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
4)      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
6)      Pembagian sisa hasil usaha ;
7)      Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
1)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
3)      Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
4)      Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
1)      Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun.
2)      Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1)      Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2)      Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
a.         menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b.         mengubah Anggaran Dasar;
c.         memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.        menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.         menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.          meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g.         menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h.         memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.           menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
1)      Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2)      Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3)      Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4)      Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)      Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
Pasal 35
1)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)      Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3)      Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
4)      Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.

Pasal 36
1)      Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2)      Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
3)      Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.
4)      Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)      Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
6)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7)      Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 37
1)      Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
a.       laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
b.      rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;
c.       laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
d.      laporan Pengawas;
e.       nama Pengawas dan Pengurus; dan
f.       besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.
2)      Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
3)      Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib memberikan penjelasan dan alasannya.
4)      Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pengurus.
Pasal 38
1)      Laporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani oleh semua Pengurus.
2)      Apabila salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 39
Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan merupakan penerimaan terhadap pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Pasal 40
1)      Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
a.         diminta oleh Menteri; atau
b.         Rapat Anggota menghendakinya.
2)      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.
Pasal 41
Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 42
1)      Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
2)      Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
3)      Permintaan Anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan daftar tanda tangan Anggota.
4)      Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5)      Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 43
1)      Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah Anggota.
2)      Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
3)      Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.
4)      Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).
5)      Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum
6)      ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.


Pasal 44
1)      Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:
a.       melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau
b.      melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
2)      Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.
3)      Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.
4)      Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.


PENUTUP
1.        Kesimpulan
            Koperasi adalah Suatu perkumpulan orang, biasanya memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menaggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Wiwin Widayati , 2005:6).
            KUD adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2010. http://edukasi.kompasiana.com/2010/07/29/koperasi-indo-207771.html Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Partomo Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia            
Ryan, 2011. http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar