RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI UNIT DESA
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Nama:
ASNAWI NASUTION
NPM: 1204300075
FAKULTAS PERTANIAN
JURUSAN AGRIBISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN
2014
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
a.
Sejarah Koperasi Di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad
18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut
dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal
memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian
begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama
kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan
lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan
besar ekonomi itu.
Dengan berpegang pada azas-azas Rochdale, para pelopor
Koperasi Rochdale mengembangangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang
mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan entuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar
100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale,
Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh konsumen.
Dalam rangka
lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsi
di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi. Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.W.S. Pada tahun 1945, C.W.S. telah
memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundterling. Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih
dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada
masa revolusi Prancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan
dan penderitaan bagi rakyat Prancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Prancis berhasil
membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Sehingga terdapat Gabungan
Koperasi Konsumsi Nasional Prancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah
anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900
buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman,
berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badiprakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,
koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan
oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di
Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan
koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri,
mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
b.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Pada
masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan
bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut
menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja
(1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan
menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “Hulpen Spaaren
Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Pada
tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang
dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat
miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan
kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan
meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan
mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan: “Toko Adil” sebagai langkah
pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun
1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ Verordening op de Cooperative Vereebiguijen”
dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU
bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda
udah dibuat di hadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi
oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945)
usaha-usaha koperasi di koordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi
tersebut ”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk
kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan
ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan
bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk
kepentingan rakyat Indinesia.
Setelah
kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia
untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah
koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian
yang akan dikembangkan di Indonesia.
c.
Sejarah
Koperasi Unit Desa
KUD
(Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan
Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta
di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu
itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan,
Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta
di tingkat nasional.
Pada
tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut
dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan
Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis
dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
Tugas
utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah
proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana
produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas
inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog,
serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di
pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian,
lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun
pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas
dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal
perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD,
yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar),
deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara
bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
Sejalan
dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus
KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini
disebabkan karena pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak persoalan
yang dihadapi, seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan yang yang
tidak mungkin dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan latar
belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan
Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI
Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD
Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974),
Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa
Timur (1975) dan seterusnya.
Gagasan
untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum
Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember
1977 di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram
DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari
Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan
agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD,
mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
Kemudian,
untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei
1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang
disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai
oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu:
Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh,
dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam
rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember
1979 di Jakarta.
Tepat
pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat
di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat
pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram
DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa
Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg
B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach
Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat
pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH),
Direktur Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan
Koperasi (Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya). Dan untuk pertama kali, Induk KUD
berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Koperasi dan KUD
a.
Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation”
yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian
No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa definisi dari koperasi yang dikemukakan oleh para pakar
ekonomi.
Koperasi adalah Suatu perkumpulan orang, biasanya
memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan
yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menaggung resiko serta
menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Wiwin Widayati ,
2005:6).
Sedangkan menurut kongres ICA (International
Cooperative Alliance) yang dilaksanakan di Manchester tahun 1995 dalam Robby F
(2004:7) menyatakan definisi koperasi adalah : “Perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui
perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demikratis”.
Menurut UU Koperasi Tahun 1967 No.12 tentang pokok-pokok
perkoperasian dalam Anaroga dan Widiyanti adalah sebagai berikut: ”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyatyang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
b.
Koperasi
Menurut Para Ahli
1.
Dr. Fay (1980)
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang ada juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G
Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
7. Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan
bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
8. Dr.C.C.
Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
Ø Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Ø Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.
9.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : “Cooperation is an association
of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”.
10. H.E.
Erdman
Bukunya
“Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
Ø Koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
Ø Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar
juga mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Ø Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Ø Tiap anggota mempunyai hak satu suara
dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada
modal yang dimasukan.
Ø Anggota membayar simpanan pokok, wajib
dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Ø Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai
dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
Ø SHU (Sisa Hasil Usaha) dibayar pada
anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
Ø Dalam hal mengalami kegagalan, anggota
hanya bertanggung jawab sebesar simpanannya di koperasi.
11. Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha
yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
Ø Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip
Rochdale.
Ø Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka.
Ø Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
Ø Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal.
12. Dr.
Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
Ø Solidaritas.
Ø Individualitas.
Ø Menolong diri sendiri.
Ø Jujur.
13. Arifinal
Chaniago
Mendefenisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
KUD adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat
meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan
hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
e.
KUD
Menurut Para Ahli
1.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi
Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari
beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang
berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan
gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa
yang terdapat didalam wilayah unit desa.
2.
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin
Widayanti (2005:25) sebagai berikut:
“KUD adalah suatu organisasi
ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai
kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk
masyarakat itu sendiri”.
3.
Menurut Pandji
Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi”
adalah sebagai berikut.
Ø
Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
“Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan
yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung
hasil-hasilnya”.
Ø
Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian
pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana
produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Ø
Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
“KUD dibentuk oleh warga
desa di suatu desa satu kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan
satu kesatuan ekonomi”.
2.
Syarat-Syarat
Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian:
Pasal
9
1) Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan
oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal
10
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1) mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
2) menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3) sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal
11
1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 17
1) Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
4) Setiap
Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
Menurut
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 26
1)
Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3)
Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 27
1)
Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)
Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
1)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Selain syarat-syarat diatas, Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga
dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
1)
Kelompok
ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk
kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
2)
Kelompok
organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang
dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
3)
Jenis-Jenis Usaha Koperasi Unit Desa
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian:
Pasal 17
1)
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)
Untuk
maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3)
Dalam
hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan
lain.
Pasal 18
1)
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk
tujuan ekonomi.
2)
Untuk
memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia,
didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
3)
Menteri
memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat
(2) di atas.
4)
Badan
tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Menurut
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
Pasal 82
1)
Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
2)
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
1)
Koperasi konsumen;
2)
Koperasi produsen;
3)
Koperasi jasa; dan
4)
Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
1)
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2)
Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota
kepada Anggota dan non-Anggota.
3)
Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa
non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
4)
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Pasal 85
Ketentuan mengenai tata cara
pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan
Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain diatas, bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam
usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi
adalah:
A. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan
dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota
yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana,
mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga
dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat
dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang
berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian.
B. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan
ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang
pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan
penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi
pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit
penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah
dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan
proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
C. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian
dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah
hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan
dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara
petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian
pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan
petani.
D. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan
pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang
dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
4)
Aturan
Main Pelaksanaan
a.
Syarat-syarat
Pelaksanaan Rapat
Menurut UU No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
Pasal 20
1)
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Koperasi.
2)
Keputusan
Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaandalam
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
3)
Dalam
hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai
hak suara sama/satu.
4)
Bagi
Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut
tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang
yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
5)
Untuk
menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang
lain.
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia
menetapkan:
1)
Anggaran
Dasar,
2)
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
3)
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
Pengurus dan Badan Pemeriksa/ Penasehat,
4)
Rencana
kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam
bidang organisasi dan perusahaan,
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian:
Pasal
22
1)
Rapat
Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
23
Rapat Anggota menetapkan :
1)
Anggaran
Dasar ;
2)
Kebijakan
umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
3)
pemilihan
,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
4)
rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan
keuangan ;
5)
pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
6)
pembagian
sisa hasil usaha ;
7)
penggabungan
,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian:
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
1)
menetapkan
kebijakan umum Koperasi;
2)
mengubah
Anggaran Dasar;
3)
memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus; menetapkan rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; menetapkan batas maksimum
Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
4)
meminta
keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan
tugas masing-masing;
5)
menetapkan
pembagian Selisih Hasil Usaha;
6)
memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
7)
menetapkan
keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
1)
Rapat
Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3)
Kuorum
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4)
Undangan
kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)
Undangan
dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal,
waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang
akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
b.
Syarat-syarat Peserta Rapat
Pasal
20
1) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2) Setiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam Rapat Anggota.
3) Rapat
Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4) Rapat
Anggota dapat diadakan :
a. Atas
kehendak Pengurus
b. Atas
permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan
catatan paling sedikit 5 orang.
c. Atas
kehendak pemerintah
5) Tanggal
dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada
anggota-anggotanya sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelumnya.
6) Undangan
Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitungan keuangan
harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu minggu
sebelum rapat.
Pasal 21
Rapat Anggota
syah apabila dihadiri anggota-anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Jika Koperasi memiliki
anggota :
a.
Sampai dengan 50 (lima
puluh ) orang, quorum untuk Rapat Anggota adalah 50% ( lima puluh persen ) dari
jumlah anggotanya minimal hadir 20 (dua puluh ) orang,
b.
51 ( lima puluh satu )
orang sampai dengan 500 ( lima ratus ) orang, quorum untuk rapat anggota 25% (
dua puluh lima persen ) dari jumlah anggota dengan ketentuan minimal 30 (tiga
puluh ) orang.
c.
501 ( lima ratus satu )
orang ke atas, quorum untuk Rapat Anggota 20% (dua puluh persn ) dari jumlah
anggota dengan ketentuan jumlah minimal 150 (seratus lima puluh ) orang.
2)
Jika Rapat Anggoa tidak
dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam
ayat (1 ) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari
dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapaiu syarat tersebut, maka berlaku
syarat-syarat seperi Rapat Anggota dalam keadaan luar biasa.
3)
Dalam keadaan
istimewa/luar biasa, maka Rapat Anggota syah bila dihadiri sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen ) dari jumlah anggota Koperasi.
4)
Rapat anggota luar
biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota sebagai mana dimaksud
dalam pasal 20.
5)
Yang dimaksud dengan
keadaan istimewa/luar biasa dalam ayat (3) pasal ini adalah :
a.
Apabila biaya untuk
mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sampai memberatkan koperasi, atau
b.
Apabila keadaan negara
atau peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun
setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota yang memenuhi persyaratan
termasuk dalam ayat (1) pasal ini, atau
c.
Apabila perubahan
Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan pelaksananya, atau
d.
Apabila pada saat
diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran
usaha Koperasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar
sedangkan sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan maka dengan
ketentuan ayat (3) pasal ini hanya syah bila keputusan itu menguntungkan
anggota dan/atau untuk menyelamatkan Koperasi. Keputusan Rapat Anggota sejauh
mungkin diambil berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan
.Dalam hal tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
e.
Anggota yang tidak
hadir tidak dapat diwakilkan suaranya kepada orang lain.
c.
Jenis
Peserta Rapat
Menurut
UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian:
1. Anggota
Pasal 9
1)
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi koperasi.
2)
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan
oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1)
mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
2)
menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3)
sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11
1)
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
3)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
2.
Pengurus
Pasal 22
1)
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi
Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari
anggota-anggota Koperasi.
2)
Syarat-syarat
untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a.
mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b.
syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3)
Di
dalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat
orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan
jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
4)
Masa
jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih
dari 5 (lima) tahun.
5)
Sebelum
mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.
3.
Badan Pemeriksa
Pasal 27
1)
Anggota
Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota.
2)
Jabatan
sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.
3)
Ketentuan-ketentuan
mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3)
berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian:
1.
Anggota
Pasal 17
1) Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
4) Setiap
Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
2. Pengurus
Pasal
29
1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3)
Untuk
pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4)
Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5)
Persyaratan
untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
3.
Pengawas
Pasal
38
1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
2)
Pengawas
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian:
1.
Anggota
Pasal 26
1)
Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3)
Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 27
1)
Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)
Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
1)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
2. Pengawas
Pasal 48
1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
2)
Persyaratan
untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a.
tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
b.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)
Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 49
1)
Untuk
pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
2)
Susunan
Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
3)
Jumlah
imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)
Pengawas
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
5)
Pengawas
dilarang merangkap sebagai Pengurus.
3.
Pengurus
Pasal 55
1)
Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
2)
Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
mampu
melaksanakan perbuatan hukum;
b.
memiliki
kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c.
tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)
Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 56
1)
Pengurus
dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
2)
Untuk
pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan
nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b.
3)
Pengurus
diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
4)
Ketentuan
mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu
kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 57
1)
Ketentuan
mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
2)
Gaji dan
tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
5)
Proses Pengambilan Keputusan Rapat Anggota Tahunan
Rapat
anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai
RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang
terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat
Anggota berwenang menetapkan :
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil
usaha;
g.
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan
yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas
koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota
kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota
koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai
dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota
yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota
koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini
sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk
seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan
mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan
pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota
koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang
hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian
anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat
anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau
secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi
yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh
lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah
yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat
mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan
suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang
dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan
suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan
tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak,
atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir
dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain
yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan
menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan
sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan
pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat
berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan
tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya
menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda
lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasiberhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai
pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat
6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi
dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
6)
Yang
Berwenang Mengesahkan Hasil Rapat dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian:
Pasal
22
1)
Rapat
Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
23
Rapat Anggota menetapkan :
1)
Anggaran
Dasar ;
2)
Kebijakan
umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
3)
Pemilihan
,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
4)
Rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan
keuangan ;
5)
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
6)
Pembagian
sisa hasil usaha ;
7)
Penggabungan
,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal
24
1)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
3)
Dalam
dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
4)
Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan
jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal
25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal
26
1)
Rapat
anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun.
2)
Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat
6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal
27
1)
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya
ada pada Rapat Anggota.
2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau
atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
3)
Rapat
Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal
28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian:
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan umum Koperasi;
b.
mengubah
Anggaran Dasar;
c.
memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.
menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.
menetapkan
batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.
meminta
keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan
tugas masing-masing;
g.
menetapkan
pembagian Selisih Hasil Usaha;
h.
memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.
menetapkan
keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
1)
Rapat
Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3)
Kuorum
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4)
Undangan
kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5)
Undangan
dilakukan dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal,
waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang
akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
Pasal 35
1)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3)
Dalam
pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
4)
Hak suara
pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan
jumlah Anggota.
Pasal 36
1)
Rapat
Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2)
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
3)
Dalam hal
Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk
menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.
4)
Undangan
pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat
Anggota diselenggarakan.
5)
Rapat
Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
6)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7)
Apabila
tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 37
1)
Dalam Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan
pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
a.
laporan
mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
b.
rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;
c.
laporan
keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan
hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut;
d.
laporan
Pengawas;
e.
nama
Pengawas dan Pengurus; dan
f.
besar
imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.
2)
Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku.
3)
Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus
wajib memberikan penjelasan dan alasannya.
4)
Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh
Pengurus.
Pasal 38
1)
Laporan
pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani
oleh semua Pengurus.
2)
Apabila
salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan
tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara
tertulis.
Pasal 39
Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan merupakan
penerimaan terhadap pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Pasal 40
1)
Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit
oleh Akuntan Publik apabila:
a.
diminta
oleh Menteri; atau
b.
Rapat
Anggota menghendakinya.
2)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.
Pasal 41
Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai dengan
persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 42
1)
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
2)
Penyelenggaraan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa
Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
3)
Permintaan
Anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan disertai
alasan dan daftar tanda tangan Anggota.
4)
Rapat
Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat
membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
5)
Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 43
1)
Rapat
Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan,
peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum
yaitu dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah Anggota.
2)
Keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah
apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
3)
Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14
(empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal
rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal
diselenggarakan.
4)
Ketentuan
tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua
sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2).
5)
Dalam hal
kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus
kuorum
6)
ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan.
Pasal 44
1)
Ketua
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat
memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:
a.
melakukan
pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima)
dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada
waktu yang telah ditentukan; atau
b.
melakukan
pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari
Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
2)
Dalam hal
Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau
Pengawas untuk hadir.
3)
Apabila
perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk
hadir.
4)
Penetapan
Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Koperasi adalah Suatu perkumpulan orang, biasanya
memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan
yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menaggung resiko serta
menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (Wiwin Widayati ,
2005:6).
KUD adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat
meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan
hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2009. http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Anonim, 2009. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Anonim, 2010. http://edukasi.kompasiana.com/2010/07/29/koperasi-indo-207771.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Fendy, 2012. http://fendy323.blogspot.com/2012/12/rapat-anggota-tahunan-koperasi.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Partomo Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi
Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia
Renda, 2012. http://andikarenda.blogspot.com/2012/12/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Reza, 2013. http://nwariza-reza.blogspot.com/2013/06/makalah-sejarah-koperasi-di-dunia-dan.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Ryan, 2011. http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Tanjung, 2012. http://bungatanjung18.blogspot.com/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html
Diakses pada tanggal 2 Juni 2014
Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian